Dua Wartawan Inggris yang Ditangkap di Batam Akan Segera Disidang

Rabu, 22 Maret 2017 - 10:25:25


Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie / KOMPAS.COM

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyatakan, dua wartawan Inggris yang ditangkap di Batam sudah diproses dan akan segera disidang. Dia mengungkapkan, kedua jurnalis itu terbukti menyalahi undang-undang dan dapat dikenakan pidana.

"Sudah diproses. Sedang menunggu. Apabila sudah lengkap oleh JPU, akan disidangkan," ujar Ronny di Istana Kepresidenan, Senin (31/8/2015).

Ronny mengungkapkan bahwa keduanya tertangkap TNI Angkatan Laut saat berada di wilayah Batam. Oleh aparat militer, keduanya diserahkan kepada pihak kepolisian. Menurut Ronny, mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun, mereka ternyata melakukan aktivitas jurnalistik.

"Mereka melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan, izin keimigrasian. Mereka punya visa kunjungan, tetapi mereka lakukan kegiatan yang tidak sesuai. Kami tegakkan hukumnya," ucap dia.

Saat ditanya soal kebijakan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan wartawan asing yang berkegiatan di Indonesia, Ronny mengelak. Menurut dia, kedua jurnalis itu tidak mengikuti prosedur yang biasa dilakukan wartawan asing lainnya.

Dua wartawan itu, Neil Borner dan Becky Prosser, telah mengajukan permohonan visa kunjungan jurnalistik kepada Kedubes Indonesia di London, Inggris, pada 16 dan 17 April 2015. Namun, hingga 20 Mei 2015, permohonan mereka belum mendapat jawaban dari Pemerintah Indonesia.

Meski tak mendapatkan visa, keduanya tetap memutuskan memulai riset dan berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait proses pembuatan film. Keduanya kemudian pergi ke Pelabuhan Sekupang, Kepulauan Riau, untuk merekrut sejumlah penduduk lokal dalam pembuatan preliminary shooting.

Saat itulah mereka ditangkap oleh TNI AL dan dibawa ke markas TNI di Batam untuk menjalani proses pemeriksaan sebelum diserahkan kepada kepolisian dan pihak imigrasi.



Sumber: KOMPAS.COM