Kontroversi Kesepakatan DPR dengan Kemenhub tentang Revisi UU 22 tahun 2009

Selasa, 10 April 2018 - 19:18:40


Ketua Presidium ITW saat diminta komentarnya oleh wartawan
Ketua Presidium ITW saat diminta komentarnya oleh wartawan /

Pikiranjambi.com- Kesepakatan yang dibuat komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan terkati revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan telah menjadi sorotan penting dari berbagai praktisi angkutan, tidak terkecuali dari Ketua Presidium Indonesia Transpotation Watch (ITW) Edison Siahaan yang menolak adanya kesepakatan tersebut.

Edison Siahaan menuturkan, bahwa revisi terbatas UU Nomor 22 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memuat ketentuan yang mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum, bahkan tercium aroma bisnis. Ketua Asosiasi Driver Online Jambi, Noval kepada Media, menghimbau agar masyarakat mendukung penolakan terhadap UU tersebut yang nyata beraroma bisnis.
Lebih lanjut Tanah Datar mengemukakan dari kutipan ketua presidium ITW, “meskipun dapat membantu dari sisi efesiensi, namun hasil penelitian yang dilakukan secara konfrenhensif mengatakan, sepeda motor tidak layak dari aspek keselamatan untuk dijadikan angkutan umum. “Bahkan didunia ini tidak satupun negara yang melegalkan sepeda motor digunakan sebagai angkutan umum. Menurutnya regulasi yang sudah diatur dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017 dianggap sudah cukup, atau bahkan untuk dikeluarkan PP baru atau Perpres, demi keselamatan lalu lintas,".(nil)