Ketua Organda : Revisi UU Nomor 22 tahun 2009 perlu dikaji ulang

Selasa, 10 April 2018 - 19:22:50


Ketua Organda Provinsi Jambi, Madian Saswadi SE MM
Ketua Organda Provinsi Jambi, Madian Saswadi SE MM /

Pikiranjambi.com– Merebaknya kabar kesepakatan DPR RI dengan Kemenhub terkait revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang memuat ketentuan untuk mengakomodir kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum, hingga saat banyak menuai aksi penolakan dari masyarakat. Mengingat ketentuan tersebut dinilai menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, terutama dipandang dari sisi keselematan, dalam berkendara di jalan raya, bahkan dipandang ada muatan bisnis, padahal kabarnya kendaraan roda dua tidak layak dijadikan sarana transportasi umum bagi publik.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Komisi V DPR RI dan Kemehub perlu melakukan kaji ulang terhadap revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, kalau itu hanya untuk mangatur ketertiban angkutan online. Ketua organda Jambi Madian Saswadi S.E., M.M.menuturkan untuk mengatur angkutan online Permenhub dan atau lebih tinggi lagi menjadi PP atau Perpres dianggap sudah cukup. Karena angkutan online merupakan sebuah cara, bukan norma baru yang harus diterapkan, seperti halnya dengan merevisi UU Nomor 22 tahun 2009.

Di samping itu, untuk merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentunya harus diperhatikan efeknya, baik dari sisi positif maupun sisi negatifnya, mengingat hal ini berkaitan dengan keselamatan dalam di jalan raya, untuk itu dalam pembuatannya harus dipikirkan secara matang tidak hanya untuk kepentingan bisinis. Sehingga perlu kiranya revisi UU tersebut untuk di kaji ulang secara mendalam, karena ini akan menimbulkan kontroversi dan penolakan dari masyarakat.(nil)