DPRD Muarojambi Terima KUAPPAS APBDP

Jumat, 24 Agustus 2018 - 12:58:57


/

SENGETI - Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2018 yang disampaikan oleh Bupati Muarojambi secara resmi telah diterima oleh DPRD Muarojambi. 

Pengesahan kali ini terasa spesial karena Kabupaten Muarojambi merupakan Kabupaten pertama dalam provinsi Jambi yang mengesahkah KUA PPAS Perubahan tahun 2018 ini, pengesahan ini sendiri dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi pada jumat (24/08).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Hj.Salma Mahir SE bersama Wakil Ketua serta para anggota dewan. Turut hadir Sekretaris Daerah Muaro Jambi M.Fadhil Arif SE, Kepala OPD lingkup Muaro Jambi, Kepala Kantor Kementrian Agama, para camat, dan Serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Hj.Masnah Busro SE menyampaikan bahwa perubahan APBD Tahun 2018 disusun sebagai diamanatkan dalam Permendagri dan juga mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan. 

Selain itu dalam perubahan ini juga mempertimbangkan aspek-aspek yang lebih luas yaitu perubahan asumsi makro APBD tahun 2018 dan kebijakan anggaran lainnya. 

"Dalam Pengajuan ini terdapat perubahan anggaran yang berdasarkan pada kebijakan Pemerintah Pusat terkait DAK dan DAU yang di salurkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten, "ujar Bupati. 

Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa KUA PPAS yang disampaikan akan menjadi dasar dari perubahan anggaran yang selanjutnya akan dibahas bersama oleh Eksekutif dan Legislatif Muaro Jambi. 

Sementara itu Ketua DPRD Muarojambi Salmah Mahir SE mengatakan bahwa dengan tekah diterimanya KUA PPAS ini maka pihaknya akan langsung nmenggelar Rapat Banmus untuk menetapkan jadwal pembahasan anggaran antara kepala OPD terkait dengan anggota Dewan Muarojambi. 

"Insya Allah akan secepatnya kita bahas dan kita lakukan pengesahan agar program yang ada nantinya akan dapat segera direalisasikan untuk masyarakat, "pungkas Salmah. (nil)