Paripurna Pengesahan Tatib Dewan Muarojambi

Rabu, 23 Oktober 2019 - 21:42:45


Jalalnya rapat paripurna pengesahan Tatib dewan Muarojambi.
Jalalnya rapat paripurna pengesahan Tatib dewan Muarojambi. /

SENGETI-PJ-Usai paripurna pelantikan ketua defenitif, dewan perwakilan rakyat (DPRD) Muarojambi melanjutkan paripurna pengesahanTata Tertib (Tatib) dewan MuarojambiSenin (30/9/2019).

Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi, Yuli Setia Bakti, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi, Agustian Mahir dan Ahmad Haikal.

Dalam kesempatan ini, pembacaan Tatib disampaikan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Muarojambi, Junaidi.
Ia menyebutkan bahwa pembahasan Rancangan peraturan DPRD Kabupaten Muarojambi tentang tata tertib DPRD Kabupaten Muarojambi terdiri dari semua fraksi-fraksi DPRD kabupaten dengan jumlah anggota Pansus sebanyak 18 anggota.

"Pembahasan Rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib ini dimulai pada tanggal 4 sampai dengan 9 September 2019," ujarnya.

Lebih lanjut Ia menyebutkan bahwa ada beberapa pasal-pasal yang dipandang dan diubah dalam ayat-ayatnya yang telah dibahas oleh anggota Pansus.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dari pendapat semua anggota Pansus DPRD yang telah disepakati perubahan dan penambahan pada substansi dalam pasal yang ada di rancangan.
Ada satu pasal menarik yang di dalam Tartib tersebut yaitu pasal mengenai Dokumentasi.

Bahwa anggota dewan di larang berfoto-foto atau selfie pada saat pelaksanaan rapat paripurna.

"Pada saat acara Paripurna sedang berlangsung tidak diperkenankan mengambil dokumentasi kecuali petugas yang ditunjuk. Kecuali sebelum rapat paripurna dimulai baru boleh diperkenankan mengambil dokumentasi," tegasnya.
Rapat paripurna tentang pengesahan tartib DPRD Kabupaten Muarojambi ini di akhiri dengan penyerahaan berkas kepada Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi. (nil)