Pemkab Gelar Sosialisasi Perbup Zakat

Senin, 10 Januari 2022 - 14:03:04


/

SENGETI PJ- Bupati Muarojambi Masnah Busro resmi menerbitkan Peraturan Bupati tentang wajib zakat Mal 2,5 persen kepada seluruh pegawai ASN nya. Hal itu disampaikannya saat rapat Bersama seluruh ASN di ruang Nang Inang Kantor Bupati Senin (10/01) siang.

Pada sosialisasi itu tampak dihadiri seluruh ASN dan perwakilan kepala sekolah di wilayah Kabupaten Muarojambi.

Dalam sambutannya Bupati Masnah menyebutkan diterbitkannya Perbub Zakat Mal 2,5 persen terhadap pegawai ASN ini selain merupakan kewajiban juga untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam hal ini melalui Baznas Muarojambi.

“Tujuan diterbitkannya Perbup ini untuk mendorong program Baznas yang sudah menyentuh langsung kepada masyarakat Muarojambi. Seperti bantuan bedah rumah, biaya pendidikan, santunan bencana dan santunan fakir miskin,” ungkapnya.

Lanjutnya, kesadaran para ASN di Muarojambi selama ini masih rendah dalam mengeluarkan zakat penghasilannya ke Baznas.

Zakat penghasilan ini berlaku bagi semua pegawai ASN yang memiliki gaji minimal Rp3,7 juta tiap bulannya.

Perbub ini berlaku sejak disosialisasikan, bahwa tiap bulan penghasilan ASN kita Muarojambi wajib dipotong melalui rekening gaji nya setiap bulan,” kata Bupati Masnah.

Sementara itu Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Muarojambi, Kasmadi mengucapkan terima kasih kepada Bupati Muarojambi yang telah mendorong program Baznas.

“Dengan diterbitkan Perbub ini, untuk penyaluran zakat penghasilan ASN Muarojambi ke Baznas lebih produktif, dari sebelumnya hanya terkumpul 1,5 miliar, kedepan kita targetkan bisa mencapai 3 miliar,” kata Kasmadi.

Kasmadi juga berkomitmen, dari hasil zakat penghasilan yang terkumpul di Baznas Muarojambi akan disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Bagi ASN gaji nya di potong langsung melalu rekening setiap bulannya sebanyak 2,5 persen jangan takut kami siap di audit jika terjadi penyelewengan,” tandasnya.(era)